- tim tvOne/Donal
Update Kasus Asusila di MTI Canduang, Enam Korban Asusila di MTI Canduang Ternyata Sudah Alumni
Agam, tvOnenews.com - Ketua Yayasan Syech Sulaiman Arrasuli menyebut, dari kasus asusila yang terjadi di Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, enam korban merupakan alumni.
"Ada 40 korban. 34 merupakan santri dan enam alumni," kata Ketua Yayasan Syech Sulaiman Arrasuli, Sukri Iska.
Dari enam alumni ini, satu di antaranya sudah terdeteksi keberadaannya. Pihak pesantren sudah menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.
"Alumni ini ada yang di Sumbar, ada yang di luar Sumbar," katanya.
Sukri Iska mengungkapkan, saat ini pihak MTI Canduang tengah berupaya menyelesaikan persoalan asusila yang terjadi di pesantren itu.
Upaya yang dilakukan dengan membentuk tim hukum, investigasi dan pemulihan. “Tim ini sudah bekerja. Kita akan selesaikan persoalan ini sebaik mungkin," ujarnya.
Saat ditanya soal aksi masyarakat melayangkan mosi tidak percaya dan memboikot, Sukri Iska berharap segera ditemukan titik terang.
"Ini jadi beban berat bagi kami. Tapi masalah ini akan segera kita selesaikan dengan menggelar pertemuan lanjutan dengan pemerintah nagari dan perwakilan warga," jelasnya.
Menurut Sukri Iska, apa yang dilakukan masyarakat karena adanya kesalahpahaman.
"Nota kesepakatan tentunya memberikan solusi dan kontribusi seluruh pihak. Ada beberapa poin yang diajukan yang terasa memberatkan seperti yayasan yang harus memberikan laporan ke pemerintah nagari. Tentunya ini akan dirumuskan kembali," kata dia.
Tidak hanya menyelesaikan masalah saat ini, tapi juga mengantisipasi kejadian serupa kembali terjadi di masa mendatang.
"Alhamdulillah, kepercayaan wali murid dan orang tua terus kami jaga dengan membuka forum informasi secara terbuka terkait permasalahan yang ada. Tentu kita semua berharap MTI Candung kembali pulih," tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan 40 santri yang mondok di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang menjadi korban perbuatan asusila dua pengasuh asrama. Kasus ini terbongkar dari adanya laporan salah seorang korban kepada keluarga dan selanjutnya di laporkan ke polisi. "Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka yang merupakan pengasuh asrama inisial "RA" dan "AA". Sekarang ditahan di Rutan Polres Bukittinggi dan terancam penjara 15 tahun,” ujar Kombes Pol Yessi Kurniati Kapolresta Bukittinggi. (dml/wna)