Petugas saat menggiring pelaku..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Gegara Tak Dikasih Uang Rp 25 Ribu, Nanda Nekat Bunuh Ibu dan Adiknya, Ini Ganjarannya

Jumat, 9 Agustus 2024 - 13:44 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Masih ingat kasus pembunuhan yang menewaskan ibu Wasilah (40) dan anaknya Farah (16) yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kota Palembang beberapa waktu lalu? Kini terdakwa pelaku pembunuhan jalani sidang dan terancam pidana mati di PN Palembang, Kamis (8/8/2024). 

Di hadapan Majelis Hakim, Kristanto Sahat H Sianipar, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Jauhari, mendakwa Suganda alias Nanda Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Wasilah dan Farah.

Dalam surat dakwaan, JPU menceritakan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Suganda berawal ketika terdakwa datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan suami korban. Korban menjawab kalau Anung, suaminya ada di depot. Kemudian Suganda meminta uang sebesar Rp25 ribu untuk ongkos naik ojek ke Depot Anung yang ada di Jalan Demang Lebar Daun.

Korban Wasilah mengaku tidak punya uang, lalu dijawab oleh terdakwa Anung “masa istri bos tidak punya uang, nerima satu proyek puluhan juta”, kata pelaku ketika itu. Lanjut JPU, tak sampai di situ, Anung bahkan mengatakan kalau korban Wasilah menikah siri dan kumpul kebo dengan kakak sendiri. 

Kata-kata itulah yang membuat Wasilah emosi dan meludahi Suganda hingga hampir mengenainya.

Suganda kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggang dan berusaha menusuk Wasilah namun gagal. Korban menutup pintu garasi, selanjutnya terdakwa mengambil blencong di halaman rumah korban dan masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci.

Terdakwa bertemu korban di dalam rumah dan langsung berusaha membacok korban Wasilah, namun saat itu Wasilah meminta bantuan anaknya. Farah yang sempat memukul terdakwa dengan sapu, selanjutnya ia masuk kamar untuk menghubungi Anung, ayahnya. 

Selanjutnya Suganda mendorong tubuh korban ke garasi dan di sana ia memukul wajah serta menghujamkan blencong ke kepala Wasilah. Tak sampai di situ setelah menghabisi Wasilah ia juga menghabisi nyawa Farah yang ada di dalam kamar.

Terdakwa Ganda alias Nanda di persidangan membenarkan, dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.

"Persidangan selanjutnya saya minta JPU menghadirkan saksi-saksi," ungkap Hakim. (peb/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral