3 ASN Terlibat Kasus Narkoba di Tanjungpinang Diringkus Polisi..
Sumber :
  • Kurnia

3 ASN Terlibat Kasus Narkoba di Tanjungpinang Diringkus Polisi, 2 di Antaranya Kakak Beradik

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:46 WIB

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HR dan RN merupakan pengguna dan akan dilakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.

Tersangka DD dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara HR dan RN dijerat Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi. (ksh/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
Viral