3 ASN Terlibat Kasus Narkoba di Tanjungpinang Diringkus Polisi..
Sumber :
  • Kurnia

3 ASN Terlibat Kasus Narkoba di Tanjungpinang Diringkus Polisi, 2 di Antaranya Kakak Beradik

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:46 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus narkoba. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, termasuk dua di antaranya yang merupakan kakak beradik.

Dua ASN yang diamankan adalah DD, pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, kemudian HR ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Kepri, yang merupakan kakak DD, serta RN ASN di KSOP dan bertugas di Kabupaten Bintan.

Wakapolres Tanjungpinang, AKBP Robby Kurniawan, mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu butir ekstasi, plastik, timbangan, serta alat isap sabu.

“DD ditangkap lebih dulu dengan barang bukti satu butir ekstasi, kemudian kami kembangkan ke rumah HR dan RN,” jelasnya saat konferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Rabu (14/8/2024) petang.

Penggeledahan di rumah HR dan RN polisi menemukan alat isap sabu dan dua setengah butir ekstasi. DD diduga sebagai pengedar setelah terbukti melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali kepada RN.

“RN mengakui bahwa ia telah bertransaksi dengan DD beberapa kali,” tambah AKBP Robby.

Lebih lanjut AKBP Robby mengungkapkan, hasil tes urine ketiga tersangka terbukti positif mengkonsumsi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HR dan RN merupakan pengguna dan akan dilakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.

Tersangka DD dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara HR dan RN dijerat Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi. (ksh/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral