Polisi paparkan tiga pelaku penganiayaan terhadap personel Polrestabes Medan..
Sumber :
  • tim tvOne/Bahana

Viral Anggota Unit Reaksi Cepat Polrestabes Diserang Geng Motor, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:30 WIB

Adapun ratusan anggota geng motor yang saat itu sedang berkumpul merupakan gabungan dari geng motor Warnek, Simple Life (SL) dan Uyot

"Kami mengimbau kepada para pelaku kejahatan jalanan jangan coba-coba melawan petugas yang sedang bertugas,  karena kami tidak tinggal diam," tegas mantan Kanit VC Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ini. 

Kepada ketiga pelaku ini, petugas mengenakan Pasal 214 ayat 2 atau Pasal 170 ayat 1 Junto Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bsg/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
Viral