Polisi paparkan tiga pelaku penganiayaan terhadap personel Polrestabes Medan..
Sumber :
  • tim tvOne/Bahana

Viral Anggota Unit Reaksi Cepat Polrestabes Diserang Geng Motor, Polisi Bekuk Tiga Pelaku

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:30 WIB

Medan, tvOnenews.com - Sebuah video viral memperlihatkan seorang personel Polrestabes Medan dari Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dibacok saat hendak menangkap kawanan geng motor yang melintas di Jalan Klambir V, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menuturkan bahwa awalnya Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan menerima laporan warga terkait adanya tawuran di lokasi tersebut. 

"Kejadian ini terjadi pada Sabtu (27/7/2024) lalu, saat itu tim kita menerima laporan bahwa ada kawanan geng motor yang hendak melakukan aksi tawuran," sebutnya ketika diwawancarai tvOnenews.com, Rabu (21/8/2024). 

Namun, setiba di lokasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan mendapati ratusan anggota geng motor telah berkumpul untuk menyerang kelompok lain. 

"Saat tiba di lokasi, yang saat itu tim dipimpin oleh Danton Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan, Iptu Syafrizal langsung memberikan tembakan peringatan ke udara. Tetapi, anggota geng motor ini tidak mengindahkan dan justru melawan," bebernya. 

Para kawanan geng motor ini kemudian melayangkan panah dan terkena ke bagian lengan petugas dan luka bacokan. 

"Tim kita kemudian tidak tinggal diam, langsung memberikan tindakan dan berhasil mengamankan tiga pelaku penyerangan dengan inisial RX, RZ dan MM," tegasnya. 

Adapun ratusan anggota geng motor yang saat itu sedang berkumpul merupakan gabungan dari geng motor Warnek, Simple Life (SL) dan Uyot

"Kami mengimbau kepada para pelaku kejahatan jalanan jangan coba-coba melawan petugas yang sedang bertugas,  karena kami tidak tinggal diam," tegas mantan Kanit VC Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ini. 

Kepada ketiga pelaku ini, petugas mengenakan Pasal 214 ayat 2 atau Pasal 170 ayat 1 Junto Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bsg/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral