Polisi mengamankan remaja terlibat tawuran bawa senjata tajam..
Sumber :
  • tim tvOne/Pujiansyah

Terlibat Tawuran, Polisi Tetapkan Empat Remaja di Bandar Lampung Jadi Tersangka

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:33 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com – Empat orang remaja di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap membawa senjata tajam saat terlibat tawuran. Empat dari sembilan remaja tersebut terbukti membawa senjata tajam jenis celurit. 

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Lampung pada Kamis (22/8/2024) dini hari di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menyatakan bahwa dari sembilan remaja yang diamankan, empat di antaranya terbukti membawa celurit. Tanpa ragu, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. 

"Mereka yang terbukti membawa senjata tajam langsung kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kombes Abdul Waras.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menghimbau para remaja untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang hanya merusak masa depan mereka. 

"Tawuran bukanlah solusi, tetapi justru menambah masalah hukum dan merugikan masa depan. Kami harap para remaja lebih bijaksana dalam bertindak dan menjauhi perilaku kekerasan," ujarnya.

Selain itu, Kombes Umi menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua. 

"Pengawasan dari orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti ini. Pastikan mereka berada di lingkungan yang aman dan terpantau," tambahnya.

Kepolisian juga memastikan akan terus melakukan patroli rutin dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tawuran dan kepemilikan senjata tajam. 

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya potensi tawuran di lingkungan mereka. Dalam operasi ini, petugas menyita enam senjata tajam dan sebuah gir sepeda motor. 

Kesembilan remaja yang diamankan, bersama barang bukti, telah diserahkan ke Mapolresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral