- Tim tvOne/Bahana
Dugaan Suap dari Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Ditarik ke Polda untuk Pemeriksaan
Medan, Sumatera Utara - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menarik Kapolrestabes Medan yang dijabat Kombes Pol Riko Sunarko ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap.
"Mulai malam ini, Kombes Riko yang menjabat sebagai Kapolrestabes Medan saya tarik untuk sementara waktu menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut," katanya didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Jumat (21/1/2022) malam.
"Untuk penggantinya, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi akan menjabat sebagai pelaksana harian Kapolrestabes Medan," sambung Kapolda Sumut.
Diketahui, nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, disebut-sebut dalam sidang kasus pencurian uang Rp650 juta yang dilakukan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan saat menggerebek rumah terduga bandar narkoba di Jalan Menteng, Kota Medan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan itu, pengacara terdakwa Ricardo mengaku, Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang pencurian (suap) senilai Rp75 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk beli sepeda motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
Panca mengaku, sudah membentuk tim gabungan Propram dan Reskrim untuk mendalami siapa nama anggota yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan tersebut.
"Saat ini Tim sedang bekerja dan kita tunggu hasilnya. Tetapi perlu saya tegaskan bahwa dalam pemeriksaan berkas perkara baik yang ditangani Propam maupun Dit Reskrimum Poldasu, serta yang saat ini sedang berjalan pemeriksaan di PN Medan yang bersangkutan (terdakwa) tidak bisa menjelaskan bahwa Kapolrestabes Medan menerima suap seperti apa yang disampaikan di persidangan. Sehingga hal ini juga menjadi materi pendalaman," akunya.
Panca kembali menegaskan tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan suap sebagaimana dijelaskan yang bersangkutan tersebut.
Sementara itu, Kompol Oloan Siahaan mantan Kasat Narkoba terbukti bersalah usai jalani sidang kode etik. Oloan dihukum pengawasan selama enam bulan serta tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan, membuat permintaan maaf secara tertulis kepada institusi Polri serta mutasi jabatan. (Bahana/Wna)