- Istimewa
Diduga Terlibat Pemalsuan Akta PT Atakana Company, Komisaris Utama Dilaporkan ke Polda Sumut
Medan, tvOnenews.com - Komisaris Utama PT Atakana Company, SS, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemalsuan akta perusahaan. Ia diduga telah memalsukan akta perusahaan dengan merubah susunan direksi di perusahaan tersebut.
Kepada awak media, Jumat (23/8/2024), salah seorang korbannya, Yuskin Syahdan mengaku terkejut dengan perubahan akta tersebut, sebab sebelumnya tak ada informasi yang diterimanya terkait perubahan tersebut.
Selain SS, Yuskin Syahdan juga melaporkan beberapa nama lain yang diduga terlibat, yakni HS, SI, JS, dan NM, serta AP selaku notaris yang diduga telah berkolaborasi untuk memalsukan akta perusahaan.
Diceritakan Yuskin, pengurus dan pemegang saham yang ada di PT Atakana Company awalnya ada 4 orang, yakni: Komisaris Utama Sardul Singh, Komisaris Abdul Wahab Yahya, Direktur Utama Yuskin Syahdan dan Direktur Teuku Irsyadi MD. Keempatnya telah terdaftar dalam SK Pengesahan AHU-0017201.AH.01.02 Tahun 2024, tertanggal 18 Maret 2024.
"Jadi tiba-tiba, saat kami mau RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa di tanggal 26 Juni 2024, dan mau didaftarkan ke Kemenkumham, tetapi Notaris (Nurlinda Simanjorang) menyurati kami, menyatakan bahwa proses itu belum dapat dijalankan. Karena, nama kami hilang dari susunan perseroan ini," ungkap Yuskin, didampingi Kuasa Hukumnya, Rommy Tampubolon.
Lanjut Yuskin, setelah mereka mencetak historis AHU Kemenkumham, keluarlah profil dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2024, ternyata ada penimpaan AHU sebanyak dua kali tanpa adanya pemberitahuan.
Penimpaan (perubahan) pertama atas nama Hasbindar Singh (Direktur), Sadrul Singh (Direktur) dan Suhairi. Lalu ditimpa lagi untuk kedua kalinya di tanggal dan hari yang sama, 20 Juni 2024, atas nama Juanda Andika Siregar (Direktur) dan Novi Marliza (Komisaris). Yuskin pun menduga, bahwa SS telah menjual PT Atakana Company kepada JA dan NM.