- tim tvOne/Jupri
Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp17,7 Miliar Berhasil Digagalkan DJBC Khusus Kepri
Karimun, tvOnenews.com - Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan benih baby lobster keluar negeri sebanyak 177.300 ekor senilai Rp17,7 miliar di perairan Pulau Pangelap dan Pulau Abang, Selasa (27/8/2024).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, menjelaskan saat melakukan patroli petugas mendapati informasi bahwa terdapat kapal High Speed Craft (HSC) diduga akan melakukan penyelundupan benih lobster dengan modus STS (Ship to Ship) yang akan menuju keluar perairan Indonesia.
Kemudian petugas satgas laut melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
“Lokasi kejadian kita dapat dari informasi masyarakat, lalu satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama dengan satgas laut Subdit Patla Direktorat Penindakan dan Penyidikan langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi speed yang diduga memuat benih baby lobster secara ilegal tersebut sudah bergerak,” kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo.
Pada saat satgas patroli laut melakukan pemantauan dan melihat dua kapal sedang berdekatan di perairan Selat Pangelap, petugas kemudian melakukan.
“Saat pengejaran tersebut akhirnya didapati satu HSC menyerahkan diri di Pulau Abang dan diketahui barang bawaan sudah pindah ke kapal satunya, kemudian tim lainnya mengejar kapal yang membawa benih lobster dan didapati barang bukti sedangkan dua ABK kapal melarikan diri dengan cara mengandalkan kapal di Pulau Paku,” terang Priyono Triatmojo.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara detail dan pengamanan terhadap dua HSC petugas menemukan 177.300 ekor baby lobster jenis pasir dengan total perkiraan barang mencapai Rp17,7 miliar.
Atas penindakan tersebut, benih baby lobster tersebut langsung dibebas liarkan di perairan Pulau Kambing, Karimun. Pelepasliaran itu dilakukan bersama pihak terkait seperti Lanal, PSDKP, Bakamla dan Karantina Karimun. (aji/wna)