- Taufik
Pelaku Dugaan Pemerasan di Jalinsum Diamankan Polres Langkat
"Pelaku juga masih dimintai keterangan dan disangkakan dengan pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, " tambah Kapolres.
"Pasca peristiwa ini, tidak akan ada lagi Banpol yang akan bertugas di sepanjang Jalinsum Aceh, " tegas Kapolres.
Sementara itu, korban pemerasan Suhelmi, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Langkat dan Polda Sumatera Utara, karena telah melayani secara baik dan tanggap atas laporan warga. Ke depan dirinya pun berharap, agar tidak ada lagi Banpol sehingga tidak terulang kembali kejadian serupa.
"Terima kasih saya ucapkan kepada semua pihak yang telah menanggapi laporan saya terkait dugaan Pungli atau dugaan pemerasan yang terjadi sama saya. Semoga peristiwa serupa tidak akan terulang lagi terhadap pengendara lainnya," ucap Suhelmi. (Taufik/Nof)