Mantan Bupati Batubara, Zahir..
Sumber :
  • tim tvOne/Sukri

Status Buron, Polda Sumut Tangkap Zahir Mantan Bupati Batubara Usai Daftar Pilkada

Selasa, 3 September 2024 - 19:46 WIB

Medan, tvOnenews.com - Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap mantan Bupati Batubara, Zahir, akibat dugaan kasus penipuan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selasa subuh (3/9/2024).

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Zahir sempat ditangguhkan penahanannya dan mendaftar sebagai bakal calon Bupati Batubara pada 29 Agustus 2024 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan Zahir, namun Hadi tidak merincikan tepatnya lokasi mantan orang nomor satu di Kabupaten Batubara ini diciduk.

"Subuh tadi (ditangkap), sekarang masih diperiksa intensif," jawab Hadi kepada awak media, Selasa (3/9/2024).

Naik turunnya proses penyidikan terhadap Zahir semua atas wewenang penyidik. Pertimbangan kuat, membuat penyidik melakukan penahanannya untuk lanjutan pemeriksaan tambahan.

"Semua proses penyidikan, penahanan, penangguhan, serta pemeriksaan lanjutan, semua kewenangan ada di tangan penyidik, selama masih bekerja sesuai koridor undang-undang yang ada," ujar Hadi.

Bicara kemungkinan Zahir akan ditahan, Kabid Humas belum bisa memastikan secara gamblang.

"Proses pemeriksaan tambahan masih dilakukan, memungkinkan ditahan," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara memeriksa mantan Bupati Batubara (2018-2023) Zahir dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, Jumat (17/5/2024).

Zahir diperiksa intensif penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus. "Benar (diperiksa)," jawab AKBP Sonny W Siregar, Kasubdid Penmas Polda Sumut, Jumat (17/5/2024).

Sonny merincikan pemeriksaan Zahir terkait dugaan suap seleksi penerimaan P3K, tahun anggaran 2023-2024. 

"Diperiksa dalam tersangka kasus suap seleksi P3K yang merupakan adik kandungnya (Faisal) diduga menerima uang Rp2 miliar," tambah mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini. (asr/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral