Kuasa Hukum Masyarakat yang identitasnya digunakan tanpa izin dan tandatangannya dipalsukan, Irwansyah Putra Nasution.
Sumber :
  • Bahana

Bacalon Wakil Bupati Tapsel Ahmad Bukhori Tak Hadiri Pemeriksaan Kesehatan, Masyarakat Desak KPU Gagalkan

Rabu, 4 September 2024 - 21:46 WIB

Tapsel, tvOnenews.com - Kuasa hukum masyarakat yang identitasnya digunakan tanpa izin dan tanda tangannya dipalsukan, Irwansyah Putra Nasution, meminta KPU Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara untuk memutuskan TMS (Tak Memenuhi Syarat) terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati-Wakil Bupati Doli Pasaribu - Ahmad Bukhori di Pilkada Tapsel.

Hal ini dikarenakan Bakal Calon Wakil Bupati Ahmad Bukhori tidak menghadiri undangan KPU dalam pemeriksaan kesehatan.

"Yang kami tau, dia tidak hadir dalam riksa kesehatan, tanpa alasan yang jelas," katanya, Rabu (4/9/2024).

Saat diwawancarai wartawan, Irwansyah Putra menjelaskan pemeriksaan kesehatan 29 Agustus - 2 September 2024 merupakan satu tahapan yang harus dijalani setiap pasangan calon Kepala Daerah. Pemeriksaannya juga dilakukan oleh tim dokter di rumah sakit yang telah ditentukan oleh KPU Tapsel.

Dalam kasusnya Ahmad Bukhori, tidak diketahui ketidakhadirannya dalam tes tersebut dikarenakan alasan apa. Karena dalam Keputusan KPU 1229 tahun 2024, setiap pasangan calon harus menandatangani dokumen sesuai form yang telah disiapkan KPU, setelah menjalani tahapan yang dilalui.

Selain itu, pada masa pendaftaran 27-29 Agustus, Ahmad Bukhori juga tidak hadir di Kantor KPU Tapsel untuk mendaftar sebagai Paslon di Pilkada Tapsel. Ia diwakili dengan surat keterangan.

Di dalam Keputusan KPU 1229 tahun 2024, Bab III, huruf B, angka 1 disebut KPU harus memastikan kehadiran pimpinan partai politik, pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dengan meminta bantuan tim helpdesk, dengan cara melakukan panggilan video call.

"Pertanyaannya, apakah KPU Tapsel melakukan langkah verifikasi video call tersebut, terhadap Ahmad Bukhori," tanya Irwansyah yang akrab disapa Ibey.

Lanjut Ibey, memang ada aturan untuk melakukan pergantian pasangan calon apabila berhalangan tetap atau dijatuhi pidana, meninggal dunia, atau tidak lolos tes kesehatan.

Pastinya KPU Tapsel akan mengacu pada aturan tersebut. Pertanyaannya, Ahmad Bukhori kalau mau diganti, masuk dalam kategori yang mana.

"Kalau dinyatakan tak lolos syarat kesehatan, harus berdasarkan rekomendasi tim medis yang ditunjuk KPU. Sementara Ahmad Bukhori tidak hadir dalam tes kesehatan," ucapnya.

Ibey pun meminta KPU RI segera memerintahkan KPU Tapsel untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU.

"Sudahlah, tegakkan saja aturan. Jangan sakiti masyarakat Tapsel. Pilkada harus berjalan sesuai hukum yang berlaku," tutupnya. (bsg/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral