Ketua Harian Kompolnas RI, Benny Mamoto memberi tanggapan terkait kasus penjualan barang bukti melibatkan Oknum Satnarkoba Polresta Barelang..
Sumber :
  • Alboin

Perkembangan Kasus Oknum Satnarkoba Polresta Barelang Jual Sabu, Ini Kata Kompolnas

Jumat, 6 September 2024 - 14:06 WIB

Batam, tvOnenews.com - perkembangan  kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum personel Satnarkoba Polresta Barelang sudah memasuki tahap sidang kode etik.

“Atas dugaan ini, Kasatnarkoba beserta dua perwira di lingkup Satresnarkoba, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” ungkap Ketua Harian Kompolnas RI, Benny Mamoto.

Pernyataan ini dilontarkan Benny Mamoto sesaat setelah menggelar rapat saat melakukan supervisi di ruang rapat yang berada di Lantai 2 Polda Kepri, Kamis (5/9/2024) sore.

Ketiga perwira di lingkup Satresnarkoba Polresta Barelang ini telah selesai menjalani sidang Kode Etik. Selain ketiga perwira tersebut, tujuh personel lainnya kini tengah menunggu jadwal pelaksanaan sidang selanjutnya.

"Dalam supervisi tadi, salah satu topiknya adalah dugaan penjualan barang bukti narkotika oleh 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Tiga perwira di antaranya sudah dijatuhi sanksi PTDH. Ada yang berpangkat komisaris, inspektur satu, dan inspektur dua," ujar Benny di Polda Kepri.

Atas sanksi ini, ketiga perwira yang dimaksud kini telah mengajukan banding, alasannya penjualan barang bukti narkotika yang dimaksud ditujukan untuk mendukung operasional pengungkapan narkotika di Batam.

Salah satunya adalah operasional untuk membayar jasa atau reward kepada informan, yang memberi informasi mengenai siapa dan jadwal penjualan narkotika.

"Memang penjelasan lebih jauh menyangkut teknis, alasannya uang itu bukan untuk kepentingan pribadi. Kita tahu dalam satu kasus sering terjadi cepunya minta bayar. Ini memang dilematis, untuk mengungkap kasus besar, tetapi mau tidak mau ada konsekuensi informan minta imbalan,"  ujarnya.

Disinggung total barang bukti yang diduga dijual, Benny menyebut 10 personel yang terlibat memiliki peran masing-masing dalam melakukan penjualan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram.

Terkait barang bukti yang disisihkan oleh komplotan ini, Propam Polda Kepri disebut tengah mendalami proses penjualan dan peran masing-masing personel. Hingga barang bukti diduga dapat dimiliki oleh bandar narkotika berinisial AS, yang akhirnya dibekuk Ditresnarkoba Polda Kepri di awal Agustus lalu. (ahs/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral