Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal (tengah) Tunjukkan Bukti Kasus Pembakaran Mobil Pejabat Lapas.
Sumber :
  • Div Humas Polri

Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pembakaran Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru, Satu Tersangka Masih DPO

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:52 WIB

Pekanbaru, Riau - Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil dinas Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Effendi Purba. Delapan tersangka telah diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. 

Berdasarkan penyelidikan, tersangka yang ditangkap berkaitan dengan sindikasi narkoba. Otak pelaku merupakan narapidana penghuni Lapas. Delapan tersangka tersebut merupakan satu komplotan dan memiliki peran masing-masing dalam aksi pembakaran.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini tak lain karena kerja keras dari tim gabungan.

"Ini adalah kerja tim, kerja gabungan. Pertama Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan dari Kanwil Kemenkumham Riau. Kita bergerak bersama," kata Irjen Iqbal saat memimpin ekspos kasus, Selasa (25/1/2022).

Iqbal mengatakan, setelah kejadian tersebut, dirinya langsung memanggil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

"Saya sampaikan, ungkap ini segera. Jawab. Ini negara hukum, tidak boleh siapapun di negara hukum ini bertindak semena-mena. Saya kasih waktu satu Minggu. Pimpin, analisa TKP, periksa alat bukti petunjuk berulang-ulang," kata Iqbal.

Iqbal bersyukur para tersangka akhirnya dengan cepat dapat diamankan.

"Alhamdulillah, hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah terjawab. Beberapa tersangka dapat dilakukan upaya paksa. Penangkapan, penggeledahan. Dan dari teknik penyelidikan, penguraian bukti petunjuk keterangan tersangka dan saksi, analisis IT, CCTV dan handphone, berkembang jadi 8 tersangka," ujar mantan Kepala Divisi Humas Polri tersebut.

Menurut Iqbal, para tersangka akan dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Karena melakukan pembakaran dengan sengaja dan menimbulkan potensi bahaya.

"Untuk diketahui para tersangka adalah sindikasi narkoba di wilayah hukum Polda Riau dan Polda lainnya. Kita sedang mengembangkan, bahkan otak pelaku ini sedang dilakukan penahanan di Lapas. Kita ambil, dan nanti akan dilakukan proses penyidikan. Tentu akan ada sanksi pidana berikutnya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil dinas yang digunakan Effendi Purba selaku Kepala Pengamanan Lapas Pekanbarudibakar orang tak dikenal (OTK) saat diparkir di depan rumah pribadinya, di Perumahan Cendana, Jalan Bukit Barisan, Kota Pekanbaru, Kamis (20/1/2022) dini hari. Aksi salah satu pelaku tersebut sempat terekam kamera CCTV rumah korban.

Dari CCTV, terlihat pelaku menuangkan bahan bakar ke kap mesin mobil dinas korban dan kemudian menyulutnya dengan api. Usai melakukan pembakaran, pelaku melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, mobil korban hangus terbakar sementara kaca bagian depan pecah.(put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral