- Ahmidal Yauzar
Eks Sekretaris PDIP Tapteng Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan untuk Daftar Masinton ke KPU
Medan, tvOnenews.com - Mantan Sekretaris PDI Perjuangan (PDIP) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Ronal Pakpahan, membuat laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Surat laporan itu dengan nomor STTPL/B/344/IX/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA.
Pemalsuan tanda tangan Ronal itu dilakukan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud ke KPU Tapteng. Laporan dilayangkan ke Polres Tapteng pada 9 September 2024.
Kuasa Hukum dari Ronal, M Yusuf Pardamean Nasution, mengatakan awalnya Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng diganti pada 3 September 2024. Di hari yang sama itu, ditunjuk Plt Ketua dan Plt Sekretaris.
Sesudah adanya pergantian, ternyata ada surat masuk ke KPU Tapteng pada tanggal 4 September 2024 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris PDIP lama.
“Kemudian ada surat dari pihak pengurus yang lama yang masuk ke KPU tanggal 4 September. Dan langsung diberitahukan ke pihak Ronal sebagai pengurus lama. Tanggal 6 ini diambil salinannya oleh Ronal ke KPU," kata M Yusuf Pardamean Nasution, Rabu (11/9/2024).
Yusuf mengatakan, ada dua rangkap surat yang masuk ke KPU atas nama PDIP Tapteng dengan nomor yang sama. Perbedaannya, satu rangkap ditandatangani Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng yang dibekukan yaitu Horas dan Ronal, dan satu rangkap lainnya ditandatangani Plt Ketua dan Sekretaris yang baru ditunjuk.
“Isi dan maksud tujuan surat itu sama, tapi yang menandatangani beda. Ada Ketua dan Sekretaris yang lama, ada yang setelah dibekukan," ucapnya.
Setelah mendapatkan informasi, pihak Ronal pun mendatangi KPU untuk melihat surat yang dimaksud. Usai melihat surat, Ronal memastikan jika tanda tangannya sudah dipalsukan.
“Ternyata tidak pernah kami buat dan kami tanda tangani. Itu lah yang dinyatakan mereka," ucap Yusuf.
Usai mengetahui tanda tangan dipalsukan, pihak Ronal langsung menyurati KPU dan Bawaslu untuk menginformasikan soal surat yang ditandatangani mereka palsu. Surat yang dipalsukan itu mengenai permohonan pembukaan silon hingga pemberitahuan pendaftaran pasangan Masinton dan Mahmud.
Pihak Ronal kemudian melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Tapteng. Selain itu, pihak Ronal juga membuat laporan ke polisi.
“Setelah pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, kita ke Polres. Dan malamnya secara resmi kita laporkan ke Bawaslu," jelas Yusuf. (ayr/nof)