- Syaren
Sempat Ditolak, KPU Persilakan Masinton Serahkan Berkas Pencalonannya di Pilkada Tapteng
Tapteng, tvOnenews.com - KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) mempersilakan Masinton Pasaribu untuk menyerahkan berkas pencalonannya kembali, setelah sempat ditolak KPU setempat pada tanggal 4 September 2024 lalu di akhir masa perpanjangan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.
Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menjelaskan hal ini menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024.
KPU Tapteng selanjutnya menggelar Rapat Koordinasi bersama Forkopimda, Pimpinan Parpol dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, di Aula Kantor KPU Tapteng di Jalan Marison, Pandan, Kamis (12/9/2024) siang.
Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menerangkan, bunyi pada surat KPU RI tersebut adalah tentang perkembangan pelaksanaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati di seluruh Indonesia, tentang penerimaan kembali pendataran paslon kepala daerah yang hanya satu paslon.
“Di sini bukan pendaftaran kembali, tetapi penerimaan kembali persyaratan administrasi yang telah mendaftar pada 4 september 2024, yaitu paslon Masinton-Mahmud yang telah mengisi daftar hadir,” kata Wahid Pasaribu.
Wahid menjelaskan, bahwa KPU Tapteng harus menerima kembali syarat dan persyaratan calon sampai penetapan paslon pada 22 September 2024. Usai memimpin rapat, Wahid Pasaribu kepada wartawan menjelaskan, surat KPU RI itu harus ditindaklanjuti.
“Kami akan menerima dokumen paslon yang mendaftar di masa perpanjangan. Masalah waktu, kita koordinasikan dulu terhadap paslon agar memberitahukan 1 hari sebelum menyerahkan dokumen,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, paslon Masinton Pasaribu yang berpasangan dengan Mahmud Efendi Lubis berpeluang menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapteng tahun 2024.
Hal ini setelah KPU RI menerbitkan surat nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
Dalam surat tersebut KPU RI memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.
Surat KPU terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024.
Dalam surat tersebut, disampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon.
Kemudian terdapat permasalahan berupa adanya pendaftaran pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan.
Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis yang mendapat dukungan PDIP dan Partai Buruh datang ke kantor KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, sekira pukul 21.30 WIB, Rabu malam (4/9/2024).
Tetapi, KPU Tapteng tidak menerima pendaftaran Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Proses pendaftaran Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis tersebut berlangsung dengan drama “penolakan” oleh KPU Tapteng diwarnai debat kusir hingga berakhirnya waktu pada pukul 23.59 WIB. (ssg/nof)