Polisi menangkap pasangan suami istri yang membunuh dan membuang korban ke sungai di Kabupaten Pesawaran, Lampung..
Sumber :
  • Pujiansyah

Terbakar Cemburu, Pasutri di Lampung Selatan Bunuh Selingkuhan Istri

Jumat, 13 September 2024 - 18:29 WIB

“Sekira pukul 19.30 WIB pelaku dan Istrinya memasukan korban kedalam mobil Kijang tersebut dan membawanya keliling arah Kecamatan Kedondong. Karena pelaku kebingungan untuk membuang korban, kemudian ketika tiba di jembatan sungai binong pelaku menghentikan mobilnya dan membuang mayat korban ke Sungai Binong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. hingga akhirnya ditemukan oleh warga," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di pulau Jawa.

Saat ini, kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pesawaran. Dan, barang bukti yang berhasil diamankan 1 helai baju kaos warna biru muda, 1 helai celana Levis panjang warna hitam, 1 buah karung plastik warna putih, 1 buah kain seprai warna merah bermotif kembang, 1 buah kayu dengan panjang kurang lebih 85 cm.

Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun. (puj/nof)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral