Tipu Warga Pekanbaru, Calo Polri Raup Untung Puluhan Juta Rupiah.
Sumber :
  • Tim TvOne/Muhammad Arifin

Tipu Warga Pekanbaru, Calo Polri Raup Untung Puluhan Juta Rupiah

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:39 WIB

Pekanbaru, Riau - Pihak kepolisian telah mewanti-wanti para peserta tes Bintara Polri 2021 untuk tidak mempercayai calo yang menjanjikan akan meloloskan putra-putrinya sebagai anggota polisi. Namun hal ini rupanya, tidak digubris para orangtua peserta hingga terjebak unsur percaloan. Seperti halnya yang dialami oleh seorang korban di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dia harus kehilangan puluhan juta rupiah karena terbuai janji calo.
 
Calo tersebut saat ini sudah diamankan oleh aparat kepolisian. Informasi hal ini, dibenarkan oleh Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan pelaku yang menjadi calo sudah diamankan. 
 
"Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil mengamankan tersangka kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang diketahui terjadi pada bulan Mei 2021 lalu," ujar Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, Rabu (26/1/2022). 
 
Lanjut Komang mengatakan, dimana kejadian bermula saat tersangka ibu rumah tangga RS (41) mendatangi rumah korban MFR (20) setelah mengetahui bahwa korban tidak lolos seleksi tes masuk polisi dan tersangka menawarkan kepada orang tua korban jasa untuk membantu anaknya lolos jadi anggota polisi melalui jalur sisipan dengan menyiapkan dana sebesar Rp150 juta. 
 
"Korban langsung menerima tawaran dari tersangka, dengan iming - iming anaknya lolos masuk seleksi Polri," ungkapnya.
 
Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan anak korban pada bulan Agustus 2021 lalu untuk mengikuti pendidikan Tamtam Brimob, setelah bulan Agustus 2021 anak korban tidak juga dipanggil untuk berangkat pendidikan dan tidak jadi anggota Polri.
 
Korban yang saat itu sudah merasa curiga, langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
 
Atas informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku yang berada di rumahnya Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani.
 
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mengakui telah menerima uang dari korban secara bertahap melalui via transfer sebanyak Rp40 juta rupiah, dan uang tunai Rp22 juta rupiah," jelasnya. 
 
Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUH-Pidana.(Muhammad Arifin/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral