Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial S (tengah) saat paparan di Polres Bungo, Jambi..
Sumber :
  • tim tvOne/Darlianto

Berdalih Gunakan Anak di bawah Umur sebagai Perantara Pengobatan, Dukun Ini Malah Melakukan Pencabulan

Selasa, 17 September 2024 - 11:33 WIB

M Nur menambahkan, setelah berulang kali disetubuhi dengan alasan perantara pengobatan, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku ke kedua orangtuanya.

"Setelah mendengar cerita dari anaknya, ayah kandung korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut," tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku akhirnya berhasil dibekuk Tim Tekab Polres Bungo, saat sedang berada di wilayah Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo Jambi.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku terancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.

"Untuk ancaman yang diterapkan kepada pelaku 15 tahun penjara," tutupnya. (dar/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral