- Pujiansyah
Pasang Foto Profil Sebagai Anggota Brimob, Pria Pengangguran Bujuk Korban untuk Video Call Sex
Bandar Lampung, Lampung - Mengaku anggota Polda Lampung, Apriyan, seorang pria pengangguran di Bandar Lampung, ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung, lantaran melakukan tindak pidana pemerasan modus sebarkan video semi-porno setelah merayu korbannya untuk video call sex. Agar meyakinkan korban, warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung itu menggunakan foto profil Brimob Polda Lampung, dengan nama Supriadi.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Widodo Rahayu mengatakan, pelaku melakukan pemerasan terhadap korban yang dikenal melalui akun media sosial. Tersangka ditangkap di kediamannya, setelah korban membuat laporan telah menjadi korban pemerasan.
"Korban diminta tersangka untuk melampiaskan nafsu seksualnya melalui video call. Kemudian tersangka merekam adegan tersebut dan digunakan untuk bahan pemerasan, bahkan video adegan korban dengan sengaja disebarluaskan," jelas Iptu Widodo.
Iptu Widodo menambahkan, untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengaku anggota polisi aktif di Polda Lampung. Bahkan, ia menggunakan foto polisi di media sosial Facebook miliknya yang bernama "SUPRIADI" bertuliskan bekerja di "KORPS BRIMOB POLRI". Dengan bekal mengaku sebagai polisi, tersangka membujuk korban untuk melakukan video call dan melakukan aktivitas bernuansa semi-porno.
"Tersangka yang sudah menjalin komunikasi dengan korban, kemudian melakukan bujuk rayu untuk video call dengan mengajak untuk semi-porno. Saat melakukan video call seksual, tersangka dengan sengaja merekam adegan seksual yang dilakukan oleh korban. Hal itu dilakukan tersangka untuk bahan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban," papar Iptu Widodo.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Widodo, tersangka mengaku sudah mendapatkan 3 korban.Tersangka melakukannya perbuatan itu sejak tahun 2021 dan meminta uang berkisar Rp 500 ribu kepada korban.
"Korban pertama merupakan warga Provinsi Riau, kedua merupakan warga Provinsi Kalimantan, dan ketiga Bandar Lampung," ungkap Iptu Widodo.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman video seksual milik korban, tangkapan layar akun media sosial milik tersangka, serta dua buah ponsel yang digunakan tersangka dalam beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Pujiansyah/act)