Tiga tersangka saat mengenakan baju tahanan..
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Tiga Eks Pejabat Waskita Karya Terjerat Kasus Hukum, Corporate Secretary: Waskita Dukung Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 21 September 2024 - 19:43 WIB

Palembang, tvonenews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk, memberikan tanggapan terkait ditetapkannya tiga mantan pejabat di perusahaan itu sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita, mengatakan sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani mantan pejabat perseroan terkait kasus LRT Palembang tahun 2016-2020, manajemen menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang. 

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," kata Ermy Puspa Yunita dalam rilis kepada tvOnenews.com.

Ia juga menyampaikan, Waskita Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN, yang digalakkan oleh Menteri BUMN. 

"Perusahaan juga selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada setiap proses bisnisnya. Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai prinsip profesionalisme dan integritas yang tinggi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai 2020 yang estimasi rugikan negara Rp1,3 triliun.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral