- Tim TvOne/Chaidir azhar
Terbukti Membunuh 5 Gajah Sumatera, 11 Terdakwa Divonis 10 Bulan hingga 3 Tahun Penjara
Aceh Jaya, Aceh - Sebanyak 11 orang warga Desa Tuwi Pria, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupatena Aceh Jaya terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan lima ekor gajah sumatera serta perdagangan satwa dilindungi divonis penjara mulai 10 bulan hingga 3 tahun.
Majelis Hakim yang diketuai oleh, Antyo Harri Susetyo menyatakan, 11 terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Sudirman divonis pidana penjara selama tiga tahun empat bulan, dan denda Rp50 juta atau subsider penjara selama dua bulan. Muhammad Amin divonis penjara selama dua tahun sembilan bulan dan denda Rp50 juta atau subsider dua bulan penjara.
Tujuh terdakwa lainnya yakni, Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas dan Supriyadi alias Pak Pen, masing- masing penjara selama sepuluh bulan dengan denda Rp50 juta atau subsider dua bulan penjara.
Sementara untuk perkara 52 dengan terdakwa M Noor B alias Pak Nur dan Isdul Farsi divonis dengan pidana penjara masing-masing datu tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta atau subsider dua bulan.
"Ada 11 orang terdakwa yang divonis dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan memperniagakan satwa yang dilindungi," tegas juru bicara Pengadilan Negeri Calang Nadia Yurisa Adila kepada tvonenews.com, Kamis (27/1/2022).
Adanya perbedaan vonis terhadap terdakwa karena ada dua perkara, yaitu membunuh dan memperjualkan satwa yang dilindungi (gading gajah).
"Bedanya vonis karena majelis hakim melihat keterlibatan ke 11 orang terdakwa, ada yang melakukan pembunuhan satwa dan juga ada yang terlibat dalam perniagaan satwa," jelas Nadia.
Nadia menegaskan, untuk barang bukti seperti gading gajah disita oleh negara untuk dimusnahkan. (Chaidir Azhar/Wna)