Sumber :
- tim tvOne/Muhammad Roni
Didemo Ratusan Pendukung Pasangan Bakal Calon yang Dianulir, KIP Kota Subulussalam Tunda Tahapan Pilkada
Senin, 23 September 2024 - 22:18 WIB
Keputusan tidak memenuhi syarat ini dikeluarkan KIP Kota Subulussalam setelah menerima balasan surat dari KIP Aceh, yang menjabarkan arti kriteria orang Aceh, yang tertera dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh no : 11 Tahun 2016 yang diperbaharui ke no : 7 Tahun 2024, yang menjadi salah satu syarat bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Aceh. (mro/wna)