Suasana pendemo di KIP Subulussalam, Aceh..
Sumber :
  • tim tvOne/Muhammad Roni

Didemo Ratusan Pendukung Pasangan Bakal Calon yang Dianulir, KIP Kota Subulussalam Tunda Tahapan Pilkada

Senin, 23 September 2024 - 22:18 WIB

Subulussalam, tvOnenews.com - Didemo ratusan pendukung Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal, pasangan bakal calon kepala daerah yang digugurkan karena terganjal Undang-Undang Pemerintah Aceh, soal kriteria calon wali kota dan wakil wali kota harus orang Aceh, Komisi Independen Pemilihan, KIP Kota Subulussalam tunda tahapan pemilihan kepala daerah, sampai waktu yang belum ditentukan. 

Tahapan pemilihan kepala daerah yang ditunda adalah pencabutan nomor urut pasangan calon, yang seyogyanya dilakukan pada pukul 14.00 WIB, hari ini, Senin (23/9/2024). 

Menurut Asmiadi, Ketua KIP Kota Subulussalam, penundaan ini mereka lakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPU RI. 

"Kami berkoordinasi dengan KPU RI, tahapan pencabutan nomer urut ditunda hingga waktu yang belum ditemukan," ujarnya. 

Sempat terjadi adu mulut, antara perwakilan massa yang bernegosiasi dengan pihak KIP, Azhari Tinambunan, ketua pemenangan pasangan bakal calon Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal, pihaknya tidak terima pasangan yang mereka dukung dianulir. Sebab dalam beberapa priode pemilihan sebelumnya Affan Alfian Bintang disahkan sebagai kontestan bahkan sempat menjabat sebagai wakil wali kota selama 5 tahun dan wali kota Subulussalam 5 tahun. 

"KIP jangan gunakan keyakinan dalam memutuskan, tapi undang-undang," kata Azhari lantang. 

Sebelumnya, 4 pasangan calon telah mendaftarkan diri, yaitu pasangan Salmaza-Bahagia Maha, Fajri Munthe-Karlinus, Muhammad Rasyid-Nasyir, dan pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal, pihak KIP sempat mengumumkan 3 pasangan sebagai calon wali kota-wakil wali kota, sementara pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Keputusan tidak memenuhi syarat ini dikeluarkan KIP Kota Subulussalam setelah menerima balasan surat dari KIP Aceh, yang menjabarkan arti kriteria orang Aceh, yang tertera dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh no : 11 Tahun 2016 yang diperbaharui ke no : 7 Tahun 2024, yang menjadi salah satu syarat bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Aceh. (mro/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral