Kapolrestabes saat gelar rilis kasus penusukan polisi dan ketua ormas di Palembang..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Gegara Dendam Masa Lalu, Ketua Ormas di Palembang Ditusuk Senjata Tajam

Rabu, 25 September 2024 - 14:31 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Polrestabes Palembang mengamankan Ahmad Rusli (45) pelaku penusukan terhadap polisi Aipda Trisnodan, Ketua Ormas Palembang H Jamak Udin di sekitaran Gedung KPU Kota Palembang,  Senin (23/9/2024) lalu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan motif pelaku melakukan penusukan terhadap ketua ormas karena dendam.

"Motifnya itu dendam karena ada cerita lama Jamak Udin dan tersangka yang belum selesai atas pengerjaan galian tanah belum tertuntas dan dibayar. Karena emosi tersangka menikam Jamak di leher dan pinggang dan anggota kita yang niatnya ingin melerai juga terkena di pinggang," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (25/9/2024).

Melihat hal tersebut anggota lainnya menangkap tersangka Rusli beserta barang bukti senjata tajam yakni pisau stainless, dua buah kantong kecil berisikan pasir dan rompi. "Sampai dengan saat ini anggota kita masih berada di rumah sakit termasuk dengan Jamak Udin," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, kejadian tersebut berawal saat seusai acara pengambilan nomor urut calon  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Senin(23/9/2024) pukul 16.00 WIB. 

“Dengan suasana euforia yang tak terkendali lokasi ramai tepatnya di wilayah Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang. Anggota kita yang ada juga mengawal para paslon. Adanya satu Ormas yang sama sedang dalam perbincangan yang panas dan saling dorong-dorongan,” lanjutnya lagi.

Lalu, tersangka dan korban bertemu saat di KPU Palembang, tersangka Rusli pun mengingat memori lama yang dahulu mempunyai perjanjian kerja dengan korban. Sehingga tersangka mengeluarkan senjata tajamnya dari pinggang dan menikam leher dan pinggang korban Jamak Udin. Termasuk anggota polisi yang niatnya ingin melerai juga terkena sabetan di pinggang. Atas tindakan tersebut tersangka Rusli terancam di penjara selama 5 tahun. (peb/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral