- Chaidir Azhar
Tidak Mengantongi Izin, Mahasiswa Aceh Hentikan Paksa Pembangunan Pelabuhan Batubara Milik PT PBM
Nagan Raya, Aceh- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Golongan Peduli Sosial Lingkungan (GPS) mengecam tindakan PT Prima Bara Mahadana (PBM) yang diduga nekat melakukan pembangunan pelabuhan batubara di bibir pantai Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, tanpa mengantongi izin.
Aksi penghadangan di jalur masuk angkut material pembangunan pelabuhan batubara ini. Mereka mengaku tidak sepakat atas kegiatan PT PBM yang tetap bekerja membangun pelabuhan meski kawasan tersebut telah di segel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat karena tidak mengantongi izin.
Koordinator lapangan GPS, Said Al Alem mengatakan, aksi ini mereka lakukan karena proyek pembangunan pelabuhan batubara tersebut tidak mengantongi izin.
Bahkan pemerintah setempat telah menyegel kawasan tersebut dan melarang aktivitas perusahan batubara itu, kami mulai curiga adanya permainan sehingga aktivitas pembangunan pelabuhan batubara masih berani dilanjutkan oleh pihak perusahaan.
"Kan sudah jelas pemerintah telah menyegel wilayah ini, dan melarang aktivitas pembangunan pelabuhan, karena tidak memiliki izin, selain itu pembangunan pelabuhan juga dikhawatirkan akan merusaka lingkungan, namun kenapa mereka masih nekat melakukan pekerjaan, kami curiga ini ada permainan yang tidak sehat," tegas Said.
Selain itu para mahasiswa juga mempertanyakan keseriusan pihak pemerintah menegakan peraturan serta menjaga lingkungan.
"Kami aksi pada hari ini juga untuk mempertanyakan penegakan hukum pasca- pihak DLH Kabupaten melakukan penyegalan, di mana hingga saat ini kami menemukan fakta bahwa di lokasi yg disegel masih kami temukan keberadaan alat berat yangg masih bekerja untuk membersihkan lahan atau area yg dimana dekat dengan bibir pantai,” kata Said, pada Jumat (28/1/2022).