- Chaidir Azhar
Tidak Mengantongi Izin, Mahasiswa Aceh Hentikan Paksa Pembangunan Pelabuhan Batubara Milik PT PBM
Dikatakannya, 19 September 2021, DLH Kabupaten Nagan Raya pernah melakukan inspeksi ke lokasi pembangunan pelabuhan PT PBM di Desa Suak Puntong, serta menyegel kawasan tanah yang dikabarkan akan dibangun port dan juga stockpile atau tempat penumpukan batu bara.
Nyatanya, kata dia, hal itu tak diindahkan oleh perusahaan. Mereka masih berani melakukan aktivitas pembangunan meski sudah dilarang. Para mahasiswa khawatir jika lokasi itu dijadikan pelabuhan dan stockpile maka mengancam lingkungan sekitar serta mata pencaharian para nelayan lokal.
”Kami menduga adanya potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang tak berizin dan tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan ini tentunya akan menimbulkan dampak abrasi pantai,” sebutnya.
Said mengatakan, pihaknya menuntut agar para penegak hukum serta pemerintah melalui dinas terkait untuk serius dan bertindak tegas dalam menangani perkara ini, agar tidak menimbulkan kisruh berkepanjangan karena hadirnya PT PBM yang melakukan alih fungsi lahan.
”Serta menurut keterangan yang kami dapatkan, perusahaan ini tidak mempunyai izin lingkungan ataupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang kriteria perubahan usaha dan/atau kegiatan dan tata cara perubahan izin lingkungan,” tutup Said.(Chaidir Azhar/act)