uasa hukum empat tersangka kasus pembunuhan bersama keluarga tersangka angkat bicara.
Sumber :
  • Pebri

Keluarga Pelaku Pembunuhan di Kuburan Cina Palembang Bantah Anaknya Terlibat Kasus Hukum

Kamis, 26 September 2024 - 20:46 WIB

Palembang, tvonenews.com - Keluarga empat tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan korban  AA (13) seorang siswi SMP di Palembang yang ditemukan tewas di kuburan Cina, angkat bicara.

Didampingi kuasa hukumnya Hermawan SH, ibu dari masing-masing tersangka membantah kalau anaknya terlibat aksi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA.

Hermawan SH tim kuasa hukum tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP AA mengatakan, ada fakta baru yang menunjukkan bahwa klien mereka, Is, dan tersangka lainnya tidak mungkin melakukan kejahatan tersebut.

"Menurut kami rangkaian acara kuda kepang yang dihadiri saksi, korban, dan tersangka menjadi bukti penting," ungkap Hermawan saat konferensi pers di Kantor Hukumnya, Jalan Sersan Sani, Kamis (26/9/2024).

Berdasarkan keterangan Hermawan, pada pukul 13:38 WIB dimulai persiapan acara kuda kepang, diikuti dengan tarian anak-anak pada pukul 13.40 WIB yang berlangsung selama 15 menit hingga pukul 14.00 WIB.

Setelah itu, tarian barong dimulai dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB, disusul dengan sambutan dari pemilik kuda kepang dan Ketua RT yang selesai pada pukul 14.45 WIB.

Pada pukul 15.15 WIB, dimulai tarian dewasa wanita yang berlangsung sekitar 15 menit. Saat itu pula diketahui terjadi heboh terkait penemuan mayat korban, tepat saat Ketua RT tengah melaksanakan salat Ashar berjemaah yang selesai pada pukul 15.20 WIB.

Terkait dengan waktu kejadian, kuasa hukum menjelaskan bahwa saksi mengklaim melihat tersangka berjalan pada pukul 14.00 WIB untuk menonton tarian dewasa, padahal tarian tersebut baru dimulai pukul 15.15 WIB. Dengan waktu terbatas yang ada, kuasa hukum menegaskan bahwa secara logika tersangka tidak mungkin melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dalam waktu hanya 30 menit.

“Kami sudah membuktikan bahwa jarak dari lokasi kuda kepang ke tempat kejadian perkara (TKP) memerlukan waktu 20 menit berjalan kaki. Bahkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang dituduhkan," katanya.

Hermawan juga mempertanyakan waktu yang dinyatakan penyidik, yang menurut mereka tidak masuk akal jika tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam waktu singkat.

"Kami yakin bahwa tersangka tidak bersalah, dan fakta-fakta yang kami kumpulkan akan membuktikan hal tersebut," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih berusaha berkomunikasi dengan Kejaksaan untuk meminta proses penuntutan dihentikan sebab ia mengklaim dengan perhitungan waktu tersebut tidak mungkin pelaku melakukan pembunuhan dan rudapaksa.

“Kami siap berdiskusi untuk menyampaikan fakta-fakta yang kami temukan. Kalaupun tidak, kami tetap membela di pengadilan," pungkasnya.

Orangtua pelaku IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12) yang membunuh remaja putri (AA) di Kuburan Cina Palembang, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024) lalu membantah kalau anak mereka adalah pelakunya.

“Waktu saya besuk pertama kali di kantor polisi saya tanya, mam apa benar kamu melakukan itu. Dijawab anak saya, bukan buk berani sumpah pocong Imam gak melakukannya," tutup S, ibu dari tersangka IS. (peb/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:08
01:01
00:59
01:21
02:28
01:43
Viral