- Tim TvOne/Chaidir azhar
Tidak Mengantongi Izin, Mahasiswa Hentikan Paksa Pembangunan Pelabuhan Batubara Milik PT PBM
Nagan Raya, Aceh- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Golongan Peduli Sosial Lingkungan (GPS) mengecam tindakan PT Prima Bara Mahadana (PBM) yang diduga nekat melakukan pembangunan pelabuhan batubara di bibir pantai Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, tanpa mengantongi izin.
Aksi penghadangan dilakukan di jalur masuk angkut material pembangunan pelabuhan batubara. Massa mengaku tidak sepakat atas kegiatan PT PBM yang tetap bekerja membangun pelabuhan meski kawasan tersebut telah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat karena tidak mengantongi izin.
"Kami aksi pada hari ini juga untuk mempertanyakan penegakan hukum pasca-pihak DLH kabupaten melakukan penyegalan, di mana hingga saat ini kami menemukan fakta bahwa di lokasi yang disegel masih kami temukan keberadaan alat berat yang masih bekerja untuk membersihkan lahan atau area yang di mana dekat dengan bibir pantai,” kata Said, Jumat (28/01/2022).
DLH Kabupaten Nagan Raya pernah melakukan inspeksi ke lokasi pembangunan pelabuhan PT PBM di Desa Suak Puntong, serta menyegel kawasan tanah yang dikabarkan akan dibangun port dan juga stockpile atau tempat penumpukan batubara pada 19 September 2021 lalu.
Para mahasiswa khawatir jika lokasi itu dijadikan pelabuhan dan stockpile maka akan mengancam lingkungan sekitar serta mata pencarian para nelayan lokal. Bahkan, PT PBM diduga tidak mempunyai izin lingkungan ataupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang kriteria perubahan usaha dan atau kegiatan dan tata cara perubahan izin lingkungan
”Kami menduga adanya potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan undang-undang tentang lingkungan hidup dan ini tentunya akan menimbulkan dampak abrasi pantai,” tutup Said. (Chaidir Azhar/Wna)