Polisi Ungkap Kasus Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Pinggiran Danau Toba.
Sumber :
  • Tim TvOne/Daud Sitohang

Polisi Ungkap Kasus Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Pinggiran Danau Toba

Jumat, 28 Januari 2022 - 15:13 WIB

Kabupaten Toba, Sumatera Utara - Petugas Kepolisian Polres Kabupaten Toba, Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penebangan kayu di kawasan hutan negara, tepatnya di Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Dari pengungkapan ini, empat tersangka berikut sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan dari lokasi kejadian. 

Kasi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir membenarkan adanya kasus penebangan kayu di kawasan hutan pada Selasa (25/1/2022) dan saat ini masih ditangani pihaknya. "Identitas pelapor adalah Jannes Simanjuntak (50), merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Dinas Kehutanan Dolok Marlawan Kabupaten Simalungun," tutur Bungaran. 

Lanjut Bungaran, penebangan liar tersebut diketahui ketika petugas dari Dinas Kehutanan Balige melaksanakan Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan di daerah Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. Petugas menemukan kayu hutan telah ditebang dan terdapat alat berat excavator dan alat tarik kayu di lokasi tersebut. Usai menemukan kegiatan illegal logging tersebut, pelapor kemudian berkoordinasi dengan petugas Kepolisian Polres Kabupaten Toba untuk melakukan penggerebekan. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar saat di konfirmasi Jumat ( 28/1/2022) siang menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Toba dan saat ini dalam tahap penyidikan.

"Kita sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Toba dan barang bukti seperti, satu unit alat berat excavator, satu unit loren berwarna hijau karat dan 10 batang gelondongan kayu pinus telah disita," terang Nelson tanpa membeberkan identitas para tersangka. 

Ditambahkan Nelson bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut, namun penyidik masih terus melakukan pengembangan. "Kasus tindak pidana penebangan kayu hutan di kawasan hutan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b dan undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (Daud/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral