Tersangka saat mengenakan baju tanahan dari Kejati Sumsel.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Update Korupsi LRT Rp 1,3 Triliun, Kejati Sumsel Tahan Direktur PT Perentjana Djaja

Jumat, 27 September 2024 - 21:47 WIB

Palembang, tvonenews.com - Setelah beberapa waktu lalu tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka eks pimpinan Waskita Karya, kali ini penyidik kembali menetapkan tersangka inisial BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp1,3 triliun.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengatakan hari ini tim penyidik melakukan pemanggilan dan memeriksa saksi serta berdasarkan pemeriksaan tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan seorang saksi sebagai tersangka inisial BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

"Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status semula saksi menjadi tersangka," tegas Aspidsus.

Aspidsus juga menegaskan selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Pakjo Palembang.

Aspidsus juga menjelaskan, untuk modus tersangka BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja, sebagai pelaksana kegiatan yaitu konsultan perencana dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagaian fiktif.

"Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada tiga tersangka yang lebih duluh ditahan yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup," ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral