Jaksa melepas baju tahanan yang perkaranya diselesaikan dengan cara Restorative Justice.
Sumber :
  • Martinus Sitorus

Selesaikan Perkara Pakai Restorative Justice, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Labuhan Deli Dilepas

Sabtu, 29 Januari 2022 - 08:07 WIB

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.  

"Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian dua berkas perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan Restorative Justice, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut," tutupnya. (Martinus Sitorus/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:12
06:43
02:13
01:45
25:31
03:07
Viral