Plafon Rumah Sakit CND belum selesai.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Chaidir Azhar

Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Senilai Rp 11 Miliar Mangkrak

Sabtu, 29 Januari 2022 - 12:47 WIB

Aceh Barat, Aceh - Pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Derah Cut Nyak Dhien (RSUD CND) Meulaboh Aceh Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp11 miliar yang bersumber dari APBD Aceh Barat tahun 2021 mangkrak.

Diduga pembangunan gedung rawat inap tersebut karena kontrak kerja dan masa perpanjangan kerja (Adendum) telah habis, namun pembangunan tidak kunjung selesai. Proyek yang dikerjakan oleh PT Tripa Jasa Bersama di bawah satuan kerja Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah setempat terkesan ada permainan.

Ironisnya Syarifah Junaida Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat mengaku tidak terlalu paham dengan masalah kontrak kerja pembangunan ruang rawat inap tersebut. "Saya kurang tahu masalah kontrak kerja dan masa akhir bekerja, sebab tugas saya hanya membayar kalau pekerjaan sudah selesai," jelas Syarifah kepada sejumlah awak media.

"Saya akan panggil dulu PPK dan rekanan proyek tersebut, jika memang nanti ditemukan kontrak sudah selesai, maka kita denda rekanan tersebut, dan harus menyelesaikan pembangunan, dan saya pastikan tidak ada pemutusan kontrak kerja dengan rekanan hingga pembangunan selesai, dan waktu kerja perkiraan saya masih ada beberapa hari lagi,” tegas Syarifah.

Terkait tidak adanya plang nama proyek di lokasi pengerjaan, pihak dinas kesehatan tidak mengetahui secara pasti. Menurut Syarifah, PT Tripa Jasa Bersama selaku pekerja proyek wajib memasang plang pengerjaan. "Terkait tidak adanya plang nama pekerjaan, pihaknya akan periksa langsung, karena plang itu wajib ada, mungkin sudah buka sementara waktu,” ujar Syarifah

Sementara itu, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Hamdani, menanggapi dugaan mangkrak proyek pembangunan ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien seharga Rp11 miliar yang diduga ada permainan anggaran.

Hamdani juga menjelaskan, seharusnya Penjabat Pembuat Komikmen (PPK) Dinas Kesehatan segera memutuskan kontrak kerja rekanan tersebut karena masa kontrak kerja sudah selesai, karena itu perbuatan melawan hukum, bukan malah memberi bonus kepada rekanan untuk menyelesaikan proyek hingga dalam waktu yang tidak ditentukan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:31
02:50
03:27
02:06
03:04
Viral