- tim tvOne/Syaren
Pj Bupati Sugeng Bongkar Dugaan Korupsi Rp 1,8 M di Kantor BPBD Tapteng
Tapteng, tvOnenews.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang diduga didiamkan selama bertahun-tahun mulai terbongkar, setelah Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta melakukan upaya bersih-bersih.
Setelah kasus dugaan pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes) di Kabupaten Tapteng tahun 2023 ditangani Kejatisu dengan ditetapkannya eks Kadis Kesehatan Tapteng, Nursyam (N) sebagai tersangka, kini Kejari Sibolga mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Tapteng yang terjadi pada tahun 2017 silam.
Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPBD Tapteng tahun 2017 sedang disidik oleh Kejari Sibolga.
“Saya selaku Pj Bupati yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu secara resmi ke Kejari Sibolga. Jadi, semua proses yang berlangsung telah berkoordinasi dengan Pemkab Tapteng,” ungkap Sugeng Riyanta kepada tvOnenews.com, Rabu (2/10/2024).
Sugeng Riyanta yang saat ini juga menjabat sebagai Wakajati Jawa Tengah menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmennya dalam pemberantasan kasus korupsi yang selama ini merajalela di Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).
Dijelaskannya, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi itu berawal dari hasil temuan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2018 atas pengelolaan anggaran BPBD Tapteng tahun 2017.
BPK RI menemukan ada ketekoran kas hingga mencapai Rp1,8 miliar, tetapi tidak ada tindak lanjut. Seharusnya, temuan itu segera dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).