Sumber :
- Bahana Situmorang
Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp27 M, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Eks Kepada Cabang BSM Gajah Mada Medan
Minggu, 30 Januari 2022 - 21:15 WIB
"Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85," tandas Asintel.
Dalam perkara ini, tambah Dwi Setyo ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.