Rekonstruksi..
Sumber :
  • Andri

Rekonstruksi Kasus Nia Gadis Penjual Gorengan, Tersangka Jerat Leher Korban dengan Rafia

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:12 WIB

Padang Pariaman, tvOnenews.com - Adegan rekonstruksi pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari memperlihatkan aksi tersangka saat melumpuhkan korban. Tersangka insial IS diketahui mengikat pergelangan tangan dan menjerat leher Nia dengan tali rafia.

Terpantau, adegan penyekapan tersebut berlangsung di TKP kedua. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari rumah korban, tetapi lingkungan sekitarnya cukup sepi lantaran dikelilingi semak dan perkebunan warga.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol mengatakan, korban dicegat saat berjalan kaki menjajakan gorengannya di tengah guyuran hujan. Dalam adegan rekonstruksi, IS membekap korban dari arah belakang.

“IS kemudian menyeret korban ke semak, lalu melumpuhkannya dengan tali rafia. Tali tersebut sudah disiapkan IS untuk mengikat pergelangan tangan korban,” jelasnya.

Selain mengikat pergelangan tangan korban, IS juga menjerat leher korban menggunakan jenis tali yang sama. Paparan adegan memperlihatkan, IS melingkarkan tali rafia ke leher korban, kemudian mengeratkannya.

Menurut keterangan penyidik, adegan mencekik leher korban berlangsung kurang lebih selama 15 menit hingga korban tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tak lagi bergerak, IS menyeret korban menaiki tanjakan kecil menuju hutan.

Ahmad Faisol mengatakan, selama rekonstruksi terdapat perubahan jumlah adegan dari keterangan awal tersangka. Penambahan jumlah adegan ini menceritakan lebih detail perlakuan tersangka terhadap korban.

“Ada perubahan jumlah adegan yang semula 66 adegan menjadi 79 adegan rekonstruksi. Hal ini terjadi karena ada beberapa perlakuan tersangka yang harus dipaparkan secara mendetail,” ungkapnya.

Ia mengatakan selama rekonstruksi, kepolisian bekerja sama dengan jaksa untuk mendalami kasus. Faisol menyebut, pihaknya masih harus mendalami kasus untuk mengungkap motif sebenarnya dari tersangka.

“Terkait indikasi pembunuhan berencana, kami masih mendalaminya. Kami masih mengumpulkan fakta-fakta baru di TKP, sekaligus berkoordinasi dengan jaksa untuk melihat secara mendetail dan kesesuaiannya dengan keterangan tersangka,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan berkas perkara, tersangka, IS, dalam jasus pembunuhan Nia Kurnua Sari dikenai pasal 338 KUP, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 285 KUPH dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (asa/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
06:01
01:05
02:24
01:17
02:45
Viral