Sumber :
- tim tvOne/Andri Saputra
Kejaksaan Negeri Pariaman Buka Peluang Jerat IS dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:41 WIB
Sedangkan DN disangkakan sebagai tersangka perintangan penyidikan dikenakan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (asa/wna)