- tim tvOne/Pebri
Update! Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Begini Reaksi Ayah Korban
Palembang, tvonenews.com - Terlihat wajah Safarudin (43) penuh kekecewaan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, menjatuhkan vonis ringan terhadap empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap putrinya, AA (13).
Udin, sapaan akrab Safarudin yang mengikuti persidangan dari awal, semula berharap bisa mendapatkan keadilan dimana keempat pelaku divonis dengan hukuman berat.
Dimana MZ, NS dan AS dijatuhi hukuman pembinaan selama satu tahun. Sedangkan IS penjara 10 tahun dan pembinaan selama satu tahun.
Usai mendengar vonis tersebut, Udin pun tak bergeming. Wajahnya memerah menahan air mata dan mengepalkan tangan. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Udin mengomentari putusan dari Hakim.
Tim kuasa hukumnya langsung membawa Udin ke mobil untuk menghindari amarah ayah AA yang hendak meledak.
"Biar pak Udin dibawa dulu ke mobil, ya untuk ditenangkan," ungkap Zahra Amalia kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris.
Zahra pun menyampaikan kekecewaannya atas putusan ringan dari majelis Hakim. Mereka berharap JPU dapat mengambil langkah atas vonis ringan tersebut.