Penyelundupan 2.452 Ekor Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Penyelundupan 2.452 Ekor Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Selasa, 1 Februari 2022 - 22:13 WIB

Bakauheni, Lampung - Upaya penyelundupan ribuan burung dengan memanfaatkan momen libur Imlek, digagalkan aparat Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, pada Selasa (02/1/2022) Siang. Burung berjumlah 2.452 ekor dibawa dari Palembang dan Jambi hendak diseberangkan ke Jakarta. Saat berada di Pelabuhan Bakauheni, petugas memergoki mobil pribadi jenis Innova bernomor polisi B 2369 UBH mengangkut ribuan burung ilegal tersebut.
 
Ipda Alfiandi Hartono, Kanit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni, mengatakan ribuan ekor burung ini diletakkan di bagian belakang mobil. Dari jumlah total 85 keranjang, terdapat 9 keranjang berisikan jenis burung yang dilindungi. Ribuan burung ini, diangkut menggunakan kendaraan jenis Innova bernomor polisi B 2369 UBH .
 
"Mobil itu dikemudikan N (25) yang mendapatkan upah sebesar enam juta rupiah dalam satu kali pengiriman. Sopir ini sudah tujuh kali menyelundupkan satwa jenis burung ke pulau jawa," jelas Ipda Alfiandi di Mapolsek KSKP Bakauheni.
 
Penggagalan penyelundupan burung ini, berawal dari kecurigaan petugas yang melihat kendaraan tersebut masuk ke Terminal Pelabuhan Bakauheni. Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, dan menemukan puluhan keranjang berisikan ribuan ekor burung berbagai jenis.
 
Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir, sedangkan barang bukti ribuan ekor burung akan diserahkan ke petugas BKSDA Lampung dan Balai Karantina wilayah Lampung. Sopir mobil terancam UU Karantina dan UU BKSDA tentang Hayati dan Ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara. (Pujiansyah/Lno)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
00:38
03:11
01:55
01:23
03:59
Viral