Sodikin, Oknum Kades Tanjung Medang..
Sumber :
  • Kiki Habibi

Kades di Muaraenim Tersangka Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Rugikan Negara Rp485 Juta

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara No. 700/46/INSPEKTORAT/PKKN/2024 tanggal 21 mei 2024 akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar Rp485.758.618.

Tersangka Sodikin, saat diwawancarai mengaku bahwa uang yang ia selewengkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Saya tergiur uangnya karena banyak,dan uang itu saya pakai untuk keperluan pribadi dan keluarga saya,saya tahu saya salah dan siap dengan segala resikonya," katanya.

Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, sebagian ada juga yang dibelikan sebidang tanah 1 kavling di Desa Tanjung Medang tahun 2017, dengan harga Rp20.000.000,- dan sepeda motor Nmax tahun 2022 seharga Rp32.000.000,-  dan kedua aset tersebut saat ini sudah kita lakukan penyitaan," katanya.

Dikatakannya bahwa tersangka dikenakan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP. (mkb/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral