Sodikin, Oknum Kades Tanjung Medang..
Sumber :
  • Kiki Habibi

Kades di Muaraenim Tersangka Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Rugikan Negara Rp485 Juta

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Muaraenim, tvOneNews.com - Jajaran Polres Muaraenim resmi tetapkan Sodikin yang merupakan Oknum Kades Tanjung Medang; Kecamatan Kelekar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa di Desa Tanjung Medang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp485 juta, Selasa (15/10/2024).

Tersangka merupakan Kepala Desa Tanjung Medang yang menjabat selama dua periode, yakni 2012-2018 kemudian menjabat lagi periode 2020-2025 dengan perpanjangan jabatan Kades hingga tahun 2027 mendatang.

Tersangka diamankan polisi setelah dua kali mangkir saat dilakukan panggilan oleh pihak Polres Muaraenim tanpa memberikan alasan secara jelas.

Dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018, lalu kembali menjabat di periode kedua pada 2020, 2021 dan 2022.

Di mana dalam melakukan aksinya, tersangka sebagai kepala desa tidak melibatkan pelaksana pengelola keuangan desa yaitu Kasi dan Kaur, Kordinator pelaksana (Sekdes) dan Kaur Keuangan/Bendaraha.

Sehingga dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan belanja barang/jasa, belanja modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan.

Tidak hanya itu saja, anggaran pajak yang telah dianggarkan telah dipungut namun tidak dibayarkan ke Kantor Pajak, dan uangnya dipergunakannya untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarganya.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara No. 700/46/INSPEKTORAT/PKKN/2024 tanggal 21 mei 2024 akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar Rp485.758.618.

Tersangka Sodikin, saat diwawancarai mengaku bahwa uang yang ia selewengkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Saya tergiur uangnya karena banyak,dan uang itu saya pakai untuk keperluan pribadi dan keluarga saya,saya tahu saya salah dan siap dengan segala resikonya," katanya.

Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, sebagian ada juga yang dibelikan sebidang tanah 1 kavling di Desa Tanjung Medang tahun 2017, dengan harga Rp20.000.000,- dan sepeda motor Nmax tahun 2022 seharga Rp32.000.000,-  dan kedua aset tersebut saat ini sudah kita lakukan penyitaan," katanya.

Dikatakannya bahwa tersangka dikenakan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP. (mkb/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral