Kedua terdakwa ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024)..
Sumber :
  • Antara

PN Medan Mengadili Dua Terdakwa Kurir Sabu-sabu 10 Kilogram dan 18.000 Butir Ekstasi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:36 WIB

Medan, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, mengadili dua orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram (Kg) dan 18.000 butir pil ekstasi jenis kenjo, Rabu (16/10/2024).

"Kedua terdakwa yakni Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27). Kedua terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Frianta Felix Ginting.

JPU dalam surat dakwaan menjelaskan kasus itu bermula pada Sabtu (13/5), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Provinsi Riau ke Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Awalnya kedua terdakwa tidak berkenan, namun saat penawaran kedua diajukan kembali oleh Din sepekan kemudian, kedua terdakwa menerima pekerjaan tersebut.

"Selanjutnya pada Selasa (21/5) sekitar pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba. Din mengirim uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Kota Medan," ujar dia.

Kemudian, kata Felix, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Kabupaten Aceh Timur, dan tiba di Kota Medan pada Rabu (22/5) pukul 1.00 WIB.

Begitu di Kota Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Kota Dumai, Provinsi Riau, dengan menumpangi bus Simpati Star.

"Pada Rabu (22/5) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Dumai. Sesampai di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai," sebut dia.

Kedua terdakwa mengindahkan permintaan tersebut, dengan menerima 10kg sabu-sabu dan 18.000 butir pil kenjo dengan berat 6,3Kg di Kota Dumai.

Setelah menerima barang narkoba tersebut, kedua terdakwa bergegas berangkat menuju Kota Langsa, Provinsi Aceh, dengan mengendarai mobil pick up itu.

Kedua terdakwa sempat menginap satu malam di Wisma Putri Deli, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Selanjutnya, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu," kata Felix.

Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengaku akan mendapat upah sebesar Rp70 juta jika berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke Kota Langsa.

Menurut JPU, akibat perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (23/10), pihak JPU diminta agar menghadirkan saksi ke persidangan," ujar Frans. (ant/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:31
02:50
03:27
02:06
Viral