Sumber :
- tim tvOne/Jupri
Benih Lobster Senilai Rp 23,8 Miliar Berhadil Digagalkan di Karimun Kepulauan Riau
Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:15 WIB
Nunung menjelaskan, adapun modus pelaku pengiriman benih lobster ilegal ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh benih lobster dari berbagai daerah dan dikumpulkan di suatu tempat dan dikemas untuk kemudian dikirim menuju Malaysia.
"Benih lobster ini dikumpul menjadi satu di dalam satu tempat dan dikemas, baru akan dibawa keluar negeri," ucapnya.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas telah melakukan pemantauan selama dua bulan terkait aktivitas ilegal tersebut kemudian dilakukan penangkapan.
Benih-benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan di perairan Karimun bersama Bea Cukai Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan Karantina Karimun. (aji/wna)