Sidang perdana kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya..
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Tidak Ajukan Eksepsi

Kamis, 3 Februari 2022 - 15:07 WIB

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut. Menurut tim kuasa hukum Alex Noerdin, eksepsi adalah masalah formalitas bukan materi perkara.

"Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan yang klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa kita melipir-lipir (eksepsi) memperpanjang lebar ngurusin formalitas," tegas tim kuasa hukum Darmoko yang didampingi Nurmalah dan Redho Junaidi usai sidang.

Dikatakannya, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar. "Tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai," ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada Majelis Hakim Tipikor Palembang agar Alex Noerdin dihadirkan langsung (offline) dalam persidangan. "Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan," pungkasnya. (Junjati Patra/Wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:34
01:08
02:30
02:10
01:29
03:46
Viral