- Istimewa.
Tol Tebing Tinggi - Dolok Merawan - Sinaksak Segera Bertarif, Hamawas Imbau Pengguna Cukupkan Saldo
Dindin Solakhuddin juga menyampaikan selama periode tersebut, sosialisasi secara masif telah dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi baik media sosial, media luar ruang serta siaran pers perusahaan dengan mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, edukasi pentingnya kecukupan saldo pada kartu elektronik untuk mencegah terjadinya antrian transaksi di gerbang tol, serta manfaat keberadaan tol ini sehingga penguna jalan dapat mengetahui informasi akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak,” ujar Dindin.
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hamawas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mencukupkan saldo kartu elektronik, berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila terjadi keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Center Tol Kutepat di 0812-9595-3536.