Proses pembongkaran..
Sumber :
  • Zulfahmi

PT KAI Sumut Tutup 7 Perlintasan Liar di Sumatera Utara

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:55 WIB

Medan, tvOnenews.com - Guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara bekerja sama dengan sejumlah pihak menutup tujuh titik perlintasan sebidang liar di wilayah Sumatera Utara.

Penutupan dilakukan secara serentak pada Rabu (30/10/2024), dengan melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah setempat.

"Kami bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah menutup tujuh perlintasan sebidang liar di beberapa lokasi wilayah KAI Divre I Sumut. Langkah ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan," kata Anwar Solihkin, Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, rabu (30/10/2024) sore kepada tvOnenews.com di Medan.

Anwar mengatakan penutupan ini dilakukan di tujuh titik yang meliputi: Km 14 + 2/3 di antara Stasiun Medan-Binjai. Km 48 + 5/6 di antara Stasiun Perbaungan-Teluk Mengkudu. Km 68 + 5/6 di antara Stasiun Situngir-Pamingke. Km 159 + 8/9 di antara Stasiun Kisaran-Tanjung Balai. Km 88 + 085 di antara Stasiun Pamingke-Padang Halaban. Km 14 + 4/5 di antara Stasiun Tanjung Gading-Lalang. Km 138 + 9/0 di antara Stasiun Sei Bejangkar-Bunut.

“Penutupan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94, yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan. Penutupan perlintasan ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah," ucap Anwar.

Lebih lanjut, pengaturan perlintasan sebidang juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, serta bupati atau wali kota untuk jalan kabupaten, kota, dan desa.

“Di wilayah PT KAI Divre I Sumut sendiri, tercatat ada 412 perlintasan sebidang pada tahun 2024, yang terdiri dari 121 perlintasan berpalang dan 291 perlintasan tanpa palang. Selain itu, terdapat 17 flyover dan 17 underpass sebagai perlintasan tidak sebidang," jelasnya.

Anwar menambahkan bahwa PT KAI bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya telah secara aktif melakukan penutupan perlintasan sebidang guna mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Pada tahun 2023, KAI Divre I Sumut telah berhasil menutup 10 titik perlintasan, dan sepanjang Januari hingga Oktober 2024, 39 titik perlintasan sebidang berhasil ditutup.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 secara tegas mengatur peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, terutama di titik yang rawan kecelakaan antara jalur kereta api dan jalan.

“Prioritas utama adalah keselamatan perjalanan kereta api. Dalam kecelakaan, dampak dan kerugian bisa lebih besar. Oleh karena itu, pintu perlintasan diutamakan untuk mengamankan perjalanan kereta api,” tegas Anwar.

Berdasarkan data PT KAI Divre I Sumut, selama Januari hingga Oktober 2024, telah terjadi 51 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban meninggal mencapai 24 orang, sementara 17 orang mengalami luka berat, dan 16 orang lainnya luka ringan.

PT KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang dengan berhenti sejenak serta melihat ke kanan dan kiri sebelum melintas. Selain itu, PT KAI mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka perlintasan baru karena tindakan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan bersama.

Langkah proaktif yang dilakukan PT KAI ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kecelakaan yang melibatkan kereta api dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api. (zul/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral