Wong Chun Sen..
Sumber :
  • Zulfahmi

Megawati Soekarnoputri Tunjuk Wong Chun Sen Tarigan Jadi Ketua DPRD Medan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Medan, tvOnenews.com - Setelah melalui proses penetapan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Wong Chun Sen Tarigan resmi disahkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk periode 2024-2029.

Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP dengan nomor 7054/IN/DPP/X/2024, yang disampaikan kepada DPC PDIP Kota Medan pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu.

Keputusan tersebut juga ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Surat itu menegaskan pengesahan Wong Chun Sen sebagai pimpinan DPRD Medan dengan pernyataan yang jelas, “Mengesahkan dan menetapkan Drs. Wong Chun Sen Tarigan sebagai Pimpinan DPRD Kota Medan Periode 2024-2029 dari PDI Perjuangan.”

Penunjukkan Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Kota Medan ini diiringi dengan instruksi tegas dari DPP PDIP kepada seluruh struktur partai di Kota Medan serta anggota DPRD dari Fraksi PDIP. DPP mengamanatkan agar para kader PDIP Medan bersatu dalam mendukung dan memperjuangkan posisi Wong Chun Sen sebagai pimpinan DPRD, serta memastikan kelancaran proses pengesahannya.

Dalam surat yang sama, DPP PDIP juga menyebutkan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi kader yang tidak mengikuti arahan atau melanggar kebijakan tersebut. Hal ini menegaskan komitmen PDIP dalam menjaga kesolidan internal dan kedisiplinan kader terhadap kebijakan partai.

Tidak hanya mengesahkan Wong Chun Sen, DPP PDIP juga telah menetapkan Roby Barus sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPRD Medan untuk periode yang sama. Penunjukan ini tercantum dalam surat bernomor 7055/IN/DPP/10/2024, yang meminta seluruh struktur partai dan anggota Fraksi PDIP di DPRD Medan untuk mendukung penuh serta memastikan Roby Barus menjalankan tugasnya dengan optimal sebagai Ketua Fraksi.

Ketua DPC PDIP Medan, Hasyim SE, mengonfirmasi keabsahan kedua surat keputusan ini. Dalam keterangannya, Hasyim menyatakan bahwa surat-surat tersebut telah diterbitkan oleh DPP PDIP dan diteruskan ke DPC PDIP Medan melalui DPD PDIP Sumatera Utara.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral