- Tim TvOne/ Arifin
Sidang Kasus Investasi Bodong, Terdakwa Sewot Dicecar Jaksa terkait Uang Rp11 Triliun yang Raib
Pekanbaru, Riau - Sidang kasus investasi bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mempertanyakan uang terdakwa, Agung Salim Cs sebesar Rp11 triliun yang mendadak hilang di rekening dalam kasus investasi bodong PT Fikasa Group. Jaksa mempertanyakan apakah para terdakwa bisa dijerat perkara pencucian uang (TPPU).
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terkait pertanyaan uang triliuan itu, salah satu terdakwa, Bhakti Salim sewot.
Dalam sidang yang digelar pengadilan menghadirkan enam saksi yakni Suherman dari ahli perdata, Yunus Husen ahli perbankan, M Topik dan Zulkarnain dari ahli perbankan dan pencucian uang, serta dua saksi yang meringankan terdakwa.
"Ada uang Rp11 triliun perputaran, kini saldonya tinggal Rp400 ribu saja, terus (perusahaan) tidak memenuhi kewajiban tadi, apakah di situ bisa ada indikasi pencucian uang?" tanya JPU ke ahli pidana perbankan dan pencucian uang.
Zulkarnain menjelaskan, bisa saja ada indikasi, namun semuanya harus dibuktikan di pengadilan. "Ada dua yakni perbuatan pidana dan hasil perbuatan tindak pidana. Ada upaya asal usul aset tindak pidana. Kalau uang itu bukan merupakan uang hasil tindak pidana, tidak ada pencuian uang. Kalau itu merupakan hasil tindak pidana, penipuan penggelapan setuju. Tapi harus ada tindak pidananya dulu. Harus dilihat dulu tindak pidana asalnya, pengadilan harus membuktikan pidana asal dan pencucian uang," ucapnya.
Saat hakim yang mempersilahkan para terdakwa untuk menanggapi, Bhakti Salim yang juga merupakan bos Fikasa Group langsung berdiri dan tunjuk tangan. Dia mempertanyakan jaksa yang selalu bertanya uang Rp11 triliun.
"Saya mau menanggapi itu yang dibilang jaksa yang selalu dipertanyakan 11 triliun itu," ucap Bhakti Salim protes dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Dahlan menasehati terdakwa tidak boleh menanggapi apa yang dipernyatakan jaksa. Terdakwa hanya boleh menanggapi apa yang disampaikan saksi ahli.
"Tunggu dulu, tunggu dulu," ucap Dahlan menengahi.
"Saudara (Bhakti Salim) ini menanggapi ke yang ahli. Kalau menanggapi jaksa itu (wenenang) panesehat hukum, begini begitu. Itu pun (izin) dari majelis hakim. Kalau tidak melalui kami (majelis hakim), bisa debat kusir, berantem (kelahi mulut) kita. Itulah gunanya majelis hakim disini untuk menengahi," jelas Dahlan penasehati.
Mendengar jawaban hakim, terdakwa Bhakti Salim pun terdiam. Sementara saksi ahli ada yang berpedapat kasus ini bisa perdata atau pidana. Namun sebagian saksi menilai perdata dulu yang didahulukan. Namun hakim mempunyai pendapat berbeda.
"Ini case by case (kasus per kasus). Ini dilihat dulu kasusnya dari satu kasus dengan kasus lainnya. Setiap kasus beda beda. Apakah ini perdata atau pidana ini yang nanti kita buktikan," imbuhnya.
Dalam kasus investasi bodong ada 10 nasabah di Pekanbaru yang menjadi korban. Total kerugian korban dari dugaan kasus investasi bodong Fikasa Group ini adalah Rp84,9 miliar. Modusnya adalah dengan menawarkan produk promissory notes atau surat utang dengan iming-iming bunga tinggi yakni 9-11 persen pertahun. Ini melebihi bunga bank yakni 5 persen. Belakangan bunga yang dijanjikan tidak dibayar dan uang nasabah juga tidak dikembalikan. (Muhammad Arifin/Wna)