- Roni
Razia Toko Grosir, Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam Sita 15 Ribu Batang Rokok Ilegal
Aceh, tvOnenews.com - Petugas Bea Cukai Meulaboh dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam gelar razia rokok ilegal di Kota Subulussalam, Aceh, dengan mendatangi dan memeriksa toko-toko serta grosir secara acak.
Dari razia ditemukan sedikitnya 15 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merk dan produksi luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah dari rokok-rokok legal umumnya.
Menurut Situm, salah seorang petugas Bea Cukai, jenis rokok ilegal yang ditemukan adalah rokok yang diedarkan tanpa pita cukai, atau terpasang pita cuka namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Tidak memiliki pita cukai, dan ada pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya, misalnya dipita cukai yang terpasang tertera cukai untuk 12 batang, namun isi di dalam bungkusnya berisi 12 batang,” katanya.
Rokok-rokok ilegal yang ditemukan ini kemudian di data, lalu disita untuk di proses dan di musnahkan.
“Dari data penyitaan jumlah rokok ilegal dari razia kali ini mencapai 15 ribu barang, untuk selanjutnya kita bawa ke kantor, di proses, kemudian nanti akan di musnahkan,” kata Situm lagi.
Kepala Satpol PP Kota Subulussalam, Baginda Nasution menyebutkan, selain melakukan penindakan, razia kali ini juga diharapkan bisa menjadi sosialisasi untuk pedagang dan masyarakat, agar mengenali ciri-ciri rokok yang tidak boleh diedarkan.
“Razia ini rutin kami lakukan, baik kepada pelajar maupun masyarakat umum, agar masyarakat mengenali rokok-rokok ilegal yang tidak boleh diperjual belikan,” tutup Baginda. (mro/nof)